Ban Mobil Milik Luthfi yang Hendak Disita KPK Masih Kempis

Ban Mobil Milik Luthfi yang Hendak Disita KPK Masih Kempis

- detikNews
Senin, 13 Mei 2013 11:43 WIB
Jakarta - KPK berencana melakukan penyitaan enam mobil mewah mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq. Jelang penyitaan, ban-ban mobil tersebut masih kempis sama seperti hari-hari sebelumnya.

"Iya semua masih kempis," kata salah satu petugas keamanan DPP PKS yang tidak mau disebutkan namanya di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Penyitaan ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya gagal karena dihalangi oleh petugas keamanan PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi memastikan akan kembali mendatangi kantor DPP PKS untuk mengambil enam mobil mewah tersebut Senin (13/5).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa tim penyidik dalam dua kali kesempatan sudah membawa surat penyitaan. Namun, menurut Bambang, surat tersebut memang tidak dapat diberikan kepada pihak penjaga gedung DPP PKS melainkan hanya ditunjukkan saja. Sesuai dengan prosedur, menurut Bambang, tim penyidik hanya akan menyerahkan berita acara penyitaan kepada petugas kantor DPP PKS.

Berita acara penyitaan itu akan diserahkan setelah penyitaan dilakukan. Namun penyidik KPK gagal melakukan penyitaan sehingga hanya menyegel enam mobil di kantor DPP PKS tersebut. Saat akan menyita mobil, tim penyidik KPK mengaku dihalang-halangi petugas keamanan kantor DPP PKS dan sejumlah simpatisan partai tersebut.

Adapun upaya penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. KPK menduga enam mobil mewah di DPP PKS itu berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Keenam mobil itu adalah VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

(slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads