Banding Ditolak, David Tobing Ajukan Kasasi Gugat Telkomsel Rp 90 Ribu

Banding Ditolak, David Tobing Ajukan Kasasi Gugat Telkomsel Rp 90 Ribu

- detikNews
Senin, 13 Mei 2013 09:01 WIB
David Tobing (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Langkah David Tobing mengugat provider seluler Telkomsel tidak surut. Setelah kalah di tingkat pertama dan banding, dia mengajukan kasasi atas pemotongan pulsa miliknya secara sepihak. Dia hanya menggugat Rp 90 ribu.

"Kami mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta," kata David saat berbincang dengan detikcom, Senin (13/5/2013).

Putusan banding yang dimaksud yaitu kasus layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirim Telkomsel kepadanya. Pihak Telkomsel kemudian melakukan penagihan sebanyak 9 kali sejak 16 Juli 2011-10 September 2011. Karena David tidak merasa meminta layanan tersebut, maka dia menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). David mengaku mengalami kerugian Rp 90 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melalui perseteruan panjang di pengadilan, pada 9 Februari 2012 PN Jaksel memutuskan menolak gugatan tersebut. Lantas David pun mengajukan banding. Pada 18 Desember 2012, PT Jakarta dalam amarnya menguatkan putusan PN Jaksel.

"Kami sangat keberatan dengan putusan tersebut karena telah menderita kerugian materil sebesar Rp 90 ribu," papar David.

Dalam kasasi tersebut yang dilayangkan tersebut, selain mengajukan gugatan ganti rugi Rp 90 ribu itu, David juga menuntut Telkomsel menghentikan layanan 'negatif option'. Layanan ini yaitu kategori transaksi komersial di mana pelanggan yang ditawarkan sebuah penawaran harus memberikan konfirmasi baik untuk menolak tawaran atau membatalkan perjanjian, apabila tidak ada konfirmasi tersebut, maka pelanggan dianggap menerima penawaran terebut secara sepihak oleh produsen.

"Sebagai pengacara papan atas yang berkantor di bilangan Sudirman, apa lah arti Rp 90 ribu?" tanya detikcom.

"Yang saya kejar bukan uang tetapi keadilan. Tindakan ini tidak bisa ditolerir, apalagi dengan perdamaian. Ini juga memberi pelajaran bagi pelaku usaha supaya tidak hanya mencari uang semata tetapi juga menghormati konsumen," jawab David.


(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads