ICW: Perlu Ada UU Fasilitas Anggota DPR dan DPRD
Kamis, 14 Okt 2004 15:07 WIB
Jakarta - Penolakan penggunaan mobil dinas volvo oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid adalah cermin kesederhanaan. Namun, diperlukan langkah yang lebih konkrit, seperti Undang Undang yang mengatur fasilitas anggota DPR dan DPRD.Demikian dikatakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki kepada wartawan usai diskusi di The Habibie Center, Jl Kemang Raya Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2004)."Suatu hal yang positif, yaitu kesederhanaan dalam menggunakan fasilitas-fasilitas negara, saya kira langkah itu tepat dan merupakan keteladanan. Namun hal itu belum cukup, saya kira harus diturunkan ke tingkat yang lebih kongkret," kata Teten.Bagaimana langkah yang lebih kongkret menurut Teten? "Misalnya ada Undang Undang (UU) yang harus dibuat tentang anggaran dewan. Harus ada pengaturan mengenai fasilitas atau gaji anggota DPRD, begitu juga harus ada UU yang mengatur pada tingkat DPR," jelasnya.Sementara itu, peneliti masalah korupsi dari The Habibie Center, Andrianov Chaniago menyatakan pentingnya memilih sumberdaya manusia yang berkualitas dalam pemerintahan. "Jika dilihat bagaimana korupsi menjamur sekarang, maka pemberantasan korupsi tidak hanya lewat aksi penteladanan personal. Yang lebih penting adalah perbaikan sistem," tuturnya. Pemerintahan SBY mendatang, menurut Andrianov harus lihai memilih orang."Saya kira pemerintahan SBY pada saat rekruitmen harus memilih benar-benar orang-orang yang capable, jujur, dan berani. Bukan karena teman, atau sokongan dana kampanye," demikian Andrianov.
(dit/)











































