Mantan Tim Advokasi SMPN 56 Akan Ajukan Gugatan Perdata
Kamis, 14 Okt 2004 14:32 WIB
Jakarta - Jika gugatan pidana terbukti, maka Liestyati Sugeng Haryono, mantan anggota Tim Advokasi SMPN 56 Melawai akan mengajukan gugatan perdata.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukuk Lies, Indra Sahnun Lubis kepada detikcom di kantornya Jl Brawijaya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2004)."Tapi harus dibuktikan dulu gugatan tindak pidananya, baru masuk ke gugatan perdata. Kami minta polisi segera menuntaskan kasus ini," ujar Indra. Pada 21 September lalu, Lies membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas ancaman teror lewat SMS, fitnah, dan pembunuhan karakter terhadap dirinya.Menurut Indra, pengunduran diri kliennya dari Tim Advokasi SMPN 56 Melawai adalah hak Lies. "Mundur itu kan hak, jangan langsung dituding-tuding segala macam, termasuk adanya suap. Dia (Lies) mundur karena melihat perjuangan teman-teman di tim advokasi sudah membawa kepentingan pribadi, toh gedung sekolah itu juga milik Pemda. Jadi silahkan saja Pemda menggunakan haknya itu," tegasnya.Dalam kesempatan yang sama, Lies kepada detikcom mengaku siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan Ia tidak menerima suap. "Jangankan sumpah dengan Al Quran, sumpah pocong saja saya berani. Saya tidak menerima uang sepeserpun dari Pemda," Lies berujar.Lies menambahkan, dirinya mundur karena melihat pendidikan bagi siswa SMPN 56 Melawai sudah dikorbankan. "Kualitas pendidikan mereka jika dibandingkan dengan sekolah lain sangat jauh. Saya tidak bisa menerima kalau melihat kondisi seperti ini. Silahkan saja kita melakukan perlawanan hukum tapi pendidikan anak-anak jangan dikorbankan, kasihan anak-anak," demikian Lies.Menurut Lies, teror itu datang karena Ia dituduh sebagai biang masalah atau pengkhianat dalam kasus SMPN 56 Melawai. Pengunduran dirinya dari Tim Advokasi SMPN 56 dinilai membuat perjuangan aktivis SMPN 56 menjadi terbengkalai.
(dit/)











































