DPR Didesak Selesaikan RUU Perampasan Aset Koruptor

DPR Didesak Selesaikan RUU Perampasan Aset Koruptor

- detikNews
Sabtu, 11 Mei 2013 12:57 WIB
Jakarta - Kejahatan korupsi memang sudah menjadi musuh bersama, namun upaya melawan koruptor tidak bisa dengan cara-cara pidana umum. Salah satunya perlu segera diselesaikan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Koruptor.

"Kalau serius DPR harus selesaikan RUU Perampasan Aset, jangan pilih partainya kalau nggak setuju dengan undang-undang ini," kata pakar hukum pidana yang juga mantan hakim Asep Iwan Iriawan.

Hal itu disampaikan dalam diskusi di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013). Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, anggota komisi III FPKS, Indra, dan aktivis ICW Tama S Langkun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, rancangan undang-undang yang terakit korupsi kadang agak alot, Asep mengisyaratkan pembuatan undang-undang bukan soal pasal berapa, tapi berapa pasal.

"Ini bukan pasal berapa tapi berapa pasal untuk selesai, ini juga pasal mata air buka air mata," kritiknya.

Menurutnya, konsep rancangan UU itu sudah ada dari PPATK, tinggal bagaiamana DPR membahas dan segera mensahkan sehingga menjadi pegangan KPK agar lebih mudah memiskinkan koruptor.

"Pemerintah memang harus cepat, tapi DPR punya hak inisiatif untuk menyelesaikan" ucapnya.

Sementara itu anggota Badan Legislasi DPR yang juga anggota komisi III Indra, menyatakan draf RUU tentang Perampasan Aset Koruptor masih berada di pemerintah belum masuk DPR.

"Kita masih menunggu pemerintah, saya di baleg sudah mulai membicarakan bahwa kita sepkakat mendorong hal itu karena tanpa dirampas akan suram pemberantasan korupsi kita," kata Indra.

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads