"Kemendagri harus duduk dengan pemangku kepentingan yang lain. Sebab ini membutuhkan interkoneksi antarlembaga pelayanan yang lain, perbankan, pajak, kepolisian, imigrasi, dan lainnya," kata Hakam saat berbincang, Sabtu (11/5/2013).
Hakam menyesalkan kebijakan Kemendagri yang hanya mengeluarkan surat edaran untuk sosialisasi perawatan e-KTP, khususnya larangan fotokopi. Menurut dia, surat edaran tidak cukup untuk mensosialisasikan e-KTP yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakam juga menyarankan agar Kemendagri mempercepat pengadaan card reader. Kerja sama dengan berbagai institusi terkait untuk pengadaan card reader juga perlu diintensifkan.
(trq/ndr)