"Masyarakat harus berani melapor jika menerima dana mencurigakan, karena di pasal 84 pelapor itu dilindungi keluarga dan hartanya. Pengaduan bisa ke penegak hukum atau PPATK, nanti kita buat laporan hasil analisis dan kita serahkan ke mitra kita," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
Hal itu disampaikandalam diskusi Sindo Radio di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013). Hadir dalam diskusi itu anggota komisi III FPKS Indra, mantan hakim Asep Iwan Iriawan dan aktivis ICW Tama S Langkun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal 5 (UU TPPU) ada beberapa syarat, setidaknya ada pengetahuan, keinginan atau tujuan, kemudian pada saat transaksi ada yang mengisyaratkan pelanggaran hukum," ucapnya.
"Jadi masyarakat harus mengasah feeling untuk lebih transparan dan sosialisasi penting agar tahu dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut Agus.
Ia menjelaskan, misal jika masyarakat menerima uang lebih dari Rp 500 juta dengan transaksi tunai, baik transfer, cicilan maupun cek, maka sudah wajib lapor.
"Kalau nggak lapor, maka diduga turut serta menyembunyikan aset bisa kena pidana pencucian uang karena dia sebagai fasilitator atau pelaku pasif," kata Agus.
Sementara peneliti dari ICW, Tama S Langkun, menilai pasal 5 UU TPPU bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Justru agar masyarakat aware bahwa pidana pencucian uang bisa menjerat siapapun bahkan yang tidak tahu.
"Menurut saya ada pilihan, pertama jika dia betul-betul tahu ini uang kejahatan maka tegas tidak terima. Kalau ragu, di berbagai bukti penerimaan ada klausul uang ini bukan dari hasil kejahatan. Ketika ragu maka bisa clear terhadap upaya kriminalisasi kepada masyarakat," ucap Tama.
(bal/ndr)