"Di Undang-undang korupsi pelakunya tunggal, tapi di TPPU ada 3 yaitu pelaku aktif, fasilitator dan pelaku pasif yang turut menerima," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam diskusi Sindo Radio di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013).
Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, anggota Komisi III FPKS, Indra, dan aktivis ICW Tama S Langkun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau cewek itu artis dangdut atau profesi apapun, nggak ada urusan. Karena orang yang menerima dari hasil tindak pidana pencucian uang berapapun jumlahnya harus kena, karena dia kena titipan dan KPK harus ambil," ungkapnya.
Ia menuturkan, bisa jadi memang sang penerima dari Ahmad Fathanah tidak mengetahui bahwa harta yang diterima dari hasil korupsi, tapi dia tak bisa mengelak karena Undang-undang sudah mengatur hal itu.
"Tidak ada alasan dia tidak tahu, Undang-undang sudah mengatur bahwa yang menerima dianggap tahu. Jadi berapapun jumlahnya dia harus kena pasal 5, karena AF itu kan dari hasil suap," tegas Asep.
(bal/ndr)