"Kita panggil Mendagri pekan depan, kalau tidak salah hari Kamis (16/5)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, saat berbincang, Sabtu (11/5/2013).
Hakam menyesalkan terjadinya kesimpangsiuran informasi mengenai e-KTP, khususnya larangan fotokopi. Dia mengatakan seharusnya larangan fotokopi dan juga informasi mengenai perawatan e-KTP disosialisasikan sejak awal peluncuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kesimpangsiuran informasi keberadaan chip, Hakam memastikan bahwa e-KTP yang telah beredar benar-benar memiliki chip. Keberadaan chip ini pernah diperagakan oleh pihak Kemendagri di depan Komisi II DPR.
"Kalau kita pernah melihat di RRC (Republik Rakyat China), itu kenapa chipnya tidak kelihatan agar tidak mudah tergesek," tutur Hakam.
(trq/ndr)