PKS Wajib Serahkan Harta Luthfi ke KPK

PKS Wajib Serahkan Harta Luthfi ke KPK

- detikNews
Sabtu, 11 Mei 2013 10:35 WIB
Jakarta - KPK memperoleh kesulitan saat akan menyita mobil tersangka Luthfi Hasan Ishaq (LHI) karena dihalangi penjaga kantor DPP PKS. Padahal seharusnya, pengurus PKS wajib menyerahkan harta yang akan disita itu, karena LHI sudah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU sangat sederhana, tatkala orang diduga korupsi, ketika kena salah satunya, penyidik mendapati ada bukti permulaan yang cukup, di Undang-undang tipikor atau Undang-undang TPPU bisa disita seluruh hartanya. Karena TPPU maupun UU Tipikor pembuktiannya terbalik dibuktikan di sidang," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam diskusi di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013).

Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, anggota komisi III FPKS, Indra, dan aktivis ICW Tama S Langkun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ada pembuktian terbalik maka ada kewajiban penyidik untuk menyita dan itu dibuktikan di persidangan, wajib terdakwa buktikan hartanya darimana," lanjut Asep.

Menurutnya, dalam Undang-Undang TPPU pasal 5 ada redaksi 'patut diduga' dari hasil korupsi, maka artinya siapapun yang diduga korupsi dia wajib buktikan hartanya di pengadilan, bukan di penyidikan maupun penuntutan.

"Pembuktian hanya ada di pengadilan, dan itu bunyi Undang-undang. Penyitaan tunduk pada hukum acara KUHP, KUHP dikesampingkan oleh Undang-undang spesial tentang pemberantasan korupsi. Di KUHAP sebetulnya bahkan ada alasan mendesak takut ada pemindahan harta," ungkapnya.

Soal penghalang-halangan yang dilakukan penjaga keamanan PKS saat akan menyita mobil milik LHI, menurutnya tinggal buktikan saja oleh KPK. Jika KPK punya surat penyitaan maka PKS salah, karena toh itu untuk pemeriksaan.

"Penyitaan kembali pada hukum acara siapa yang menguasai (harta diduga hasil korupsi), penyidik berwenang kepada orang yang menguasai harta wajib menyerahkan. Ini bukan hak miliknya," ucap Asep.

"Jadi sudahlah kalau mau disita untuk pemeriksaan serahkan saja ke KPK kenapa harus dihalangi," lanjutnya.

(iqb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads