"TPPU sangat sederhana, tatkala orang diduga korupsi, ketika kena salah satunya, penyidik mendapati ada bukti permulaan yang cukup, di Undang-undang tipikor atau Undang-undang TPPU bisa disita seluruh hartanya. Karena TPPU maupun UU Tipikor pembuktiannya terbalik dibuktikan di sidang," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam diskusi di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013).
Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, anggota komisi III FPKS, Indra, dan aktivis ICW Tama S Langkun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam Undang-Undang TPPU pasal 5 ada redaksi 'patut diduga' dari hasil korupsi, maka artinya siapapun yang diduga korupsi dia wajib buktikan hartanya di pengadilan, bukan di penyidikan maupun penuntutan.
"Pembuktian hanya ada di pengadilan, dan itu bunyi Undang-undang. Penyitaan tunduk pada hukum acara KUHP, KUHP dikesampingkan oleh Undang-undang spesial tentang pemberantasan korupsi. Di KUHAP sebetulnya bahkan ada alasan mendesak takut ada pemindahan harta," ungkapnya.
Soal penghalang-halangan yang dilakukan penjaga keamanan PKS saat akan menyita mobil milik LHI, menurutnya tinggal buktikan saja oleh KPK. Jika KPK punya surat penyitaan maka PKS salah, karena toh itu untuk pemeriksaan.
"Penyitaan kembali pada hukum acara siapa yang menguasai (harta diduga hasil korupsi), penyidik berwenang kepada orang yang menguasai harta wajib menyerahkan. Ini bukan hak miliknya," ucap Asep.
"Jadi sudahlah kalau mau disita untuk pemeriksaan serahkan saja ke KPK kenapa harus dihalangi," lanjutnya.
(iqb/ndr)