"Undang-undang pencucian uang 8/2010, ini penting karena kegiatan hari ini kalau hanya dijerat pidana asal kadang efek jera tak maksimal," kata anggota Komisi III FPKS, Indra.
Hal itu disampaikan Indra dalam diskusi di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013). Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, mantan hakim Asep Iwan, dan aktivis ICW Tama S Langkun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia masih memiliki kekuasaan dan instrumen dengan uangnya. Ini fakta proses penyidikan, pengaruhi supaya diperingan, termasuk proses persidangan karena uang yang dia miliki. Tapi pun setelah diputus yaitu seperti yang dikatakan Pak Samad saya aminkan," ungkapnya.
Indra mencontohkan, beberapa fakta soal koruptor yang kedapatan berada di luar penjara bahkan kedapatan tengah di lapangan golf. Peran sipir di lapas pun akhirnya menjadi sorotan.
"Ini artinya pemiskinan terhadap koruptor sangat penting untuk membangun efek jera, karena kalau sudah miskin sulit dia untuk mendapat hartanya lagi," ucapnya.
"Jadi Undang-undang 8/2010 ini harus terus diimplementasikan oleh KPK. Meski ada kejahatan korupsi tapi tidak gunakan Undang-undang TPPU seperti Angie," imbuh Indra.
Setuju LHI dijerat dengan TPPU?
"Dengan kita menjadi bagian dalam mendorong UU 8/2010 bahkan setujui KPK masuk (penyitaan), sangat form buat PKS. Kita tidak ragu implementasikan Undang-undang ini," jawabnya.
(bal/tor)











































