Serikat Buruh Minta Bos Pabrik Kuali di Tangerang Ditindak Tegas

Serikat Buruh Minta Bos Pabrik Kuali di Tangerang Ditindak Tegas

- detikNews
Sabtu, 11 Mei 2013 08:24 WIB
Jakarta - Yuki Irawan telah dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap puluhan buruh di sebuah pabrik kuali di Tangerang, Banten. Serikat buruh di kota tersebut meminta Yuki dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pasal berlapis.

"Kita sedang mengawal di Polres Tiga Raksa (Tangerang). Pelakunya harus dihukum dengan pasal berlapis. Jangan sampai dituntut dengan pasal-pasal yang ringan," kata ketua Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kota Tangerang, Rigen Azis, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/5/2013) malam.

Menurut Rigen, selain mengawal proses hukum di Polres Tiga Raksa, pihaknya juga telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat. Diharapkan Disnaker dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pertama kalinya kasus seperti ini muncul ke permukaan. Kita sudah bekerja sama dengan Disnaker untuk dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal," ujar Rigen.

Rigen melanjutkan, upah buruh pabrik kuali Rp 600 ribu perbulan benar-benar tak layak. "Atas nama buruh di Tangerang, kami meminta aparat untuk mengusut tuntas kasus ini," tutupnya.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads