"Kita sedang mengawal di Polres Tiga Raksa (Tangerang). Pelakunya harus dihukum dengan pasal berlapis. Jangan sampai dituntut dengan pasal-pasal yang ringan," kata ketua Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kota Tangerang, Rigen Azis, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/5/2013) malam.
Menurut Rigen, selain mengawal proses hukum di Polres Tiga Raksa, pihaknya juga telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat. Diharapkan Disnaker dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rigen melanjutkan, upah buruh pabrik kuali Rp 600 ribu perbulan benar-benar tak layak. "Atas nama buruh di Tangerang, kami meminta aparat untuk mengusut tuntas kasus ini," tutupnya.
(rna/rvk)