Kejati Tolak Teken Kontrak Pengusutan Korupsi APBD Jateng

Kejati Tolak Teken Kontrak Pengusutan Korupsi APBD Jateng

- detikNews
Kamis, 14 Okt 2004 13:52 WIB
Semarang - Barangkali, karena setiap proses hukum sering kali tidak transparan, BEM Untag Semarang mendemo Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jateng. Para mahasiswa menyodori kontrak hukum pengusutan kasus korupsi APBD Jateng 2003. Sayang, tak ada satu pun aparat Kejati yang bersedia tanda tangan.Asintel Kejati Jateng Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tak merasa perlu menandatangani kontrak sebagaimana yang ditawarkan mahasiswa. Pasalnya, Kejati sudah terikat etika Undang-undang. Terlebih lagi, kontrak hukum yang ditawarkan mahasiswa justru bisa bernuansa politis."Kita ini aparat penegak hukum, terikat dengan Undang-undang. Kontrak mereka (mahasiswa) itu bisa berarti lain jika kami menandatanganinya," katanya kepada wartawan seusai berunding dengan perwakilan aksi di Kejati, Jl. Pahlawan Semarang, Kamis (14/10/2004).Zulkarnaen menambahkan, meski demikian, dirinya senang dengan aksi mahasiswa. Hal itu menunjukkan perhatian dan dukungan masyarakat kepada Kejati sangat tinggi. Terutama dalam mengusut tuntas kasus korupsi APBD Jateng 2003 senilai 14 miliar rupiah.Tapi tidak demikian hal dengan mahasiswa. Mengetahui tak ada satu pun aparat Kejati yang bersedia tanda tangan, mereka kecewa. Perwakila mahasiswa itu meninggalkan ruangan Asintel dan membawa kembali puluhan selebaran kontrak hukumnya.Salah satu peserta aksi, Ritaudin menyatakan, karena tidak berhasil memaksa aparat Kejati meneken kontrak, pihaknya tetap akan menyuarakan pengusutan kasus korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan menggelar aksi serupa di kemudian hari."Paling tidak dengan aksi kami, Kejati tahu bahwa mereka mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka harus bekerja secara maksimal agar kasus korupsi itu bisa tertangani dengan baik," katanya sesaat sebelum meninggalkan Kejati.Sebelum di Kejati, mahasiswa yang jumlahnya 50-an itu memulai aksinya pada pukul 10.30 WIB di depan Masjid Baiturrahman, Jl. Simpang Lima Semarang. Mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman terhadap kasus korupsi APBD Jateng. Dari sana mereka melakukan aksi long march ke Kawasan Bundaran Air Mancur, sekitar 500 meter dari lokasi awal.Seusai berunding dengan Kejati, mahasiswa membakar patung. Puluhan aparat kepolisian tampak membiarkan aksi itu. Mereka hanya berjaga-jaga saja agar mahasiswa tidak masuk ke ruangan Kejati. Mahasiswa meninggalkan Kejati pada pukul 12.20 WIB.Mengenai kasus kasus korupsi APBD Jateng, Kejati telah menetapkan 14 tersangka. Mereka adalah 4 orang pimpinan dan 10 anggota Panitia Anggaran DPRD Jateng periode 1999 - 2003. Setiap kali ada pemeriksaan, Kejati selalu menutup diri. Media massa tidak diperkenankan meliput proses pemeriksaan. (nrl/)


Berita Terkait