Pekan Depan, KPK Dapatkan Nilai Kerugian Kasus Hambalang dari BPK

Pekan Depan, KPK Dapatkan Nilai Kerugian Kasus Hambalang dari BPK

- detikNews
Jumat, 10 Mei 2013 22:05 WIB
Pekan Depan, KPK Dapatkan Nilai Kerugian Kasus Hambalang dari BPK
Jakarta -

KPK tengah merampungkan proses penyidikan terhadap tiga tersangka kasus Hambalang. Pekan depan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengumumkan hasil auditnya yang akan menentukan kelengkapan berkas perkara tiga tersangka ini.

"Kasus Hambalang kan ada tiga tersangka yaitu DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng dan TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor). Minggu depan kami akan ketemu BPK untuk mengkonfirmasi kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Bambang belum memastikan kapan berkas perkara tiga tersangka ini akan dinyatakan lengkap, karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini sudah lengkap, tinggal menunggu konfirmasi audit dari BPK terkait kerugian negaranya. Jika konfirmasi BPK sudah sesuai dengan arah penyidikan, maka proses selanjutnya penyidik akan menyatakan berkas perkara tiga tersangka ini lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Tiga tersangka dalam kasus ini pun akan segera ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini kan three in one tersangkanya, jadi prosesnya tentu tidak terlalu jauh. Ini khusus untuk DK, tinggal tunggu hasil BPK. Proses pemeriksaan sudah 80 persen selesai" jelas Bambang.

Dengan hasil audit BPK itu akan lebih mudah bagi KPK untuk meningkatkan kasus ini ke tahap selanjutnya yaitu dilimpahkan ke penuntutan. Hasil audit BPK ini dalam bentuk kerugian negaranya akan dipakai dalam dakwaan tiga tersangka ini.

"Sebenernya kasus itu berdekatan, DK, AAM, TBM berkaitan. Yang saya dapat konfimasi itu DK. Feeling saya tidak berjauhan, perhitungan ganti kerugian kan bisa dipakai di 3 tersangka itu," tegasnya.

(/rvk)


Berita Terkait