Pertama, sumber dana untuk penyuapan tersebut adalah uang patungan dari pejabat di Pemkot Bandung. Kedua, ada uluran tangan pihak ketiga.
"Sebagian dana memang dari saweran. Jadi ada tiga pola, yang kedua yaitu, dana dari pihak ketiga. Katanya meminjam, kami sedang selidiki apakah meminjam atau bagian dari kontraprestasi atas sesuatu yang dikerjakan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat (10/5/2013).
Bambang belum bersedia menjelaskan siapakah pihak-pihak yang masuk dalam kategori swasta. Apakah dari kalangan pengusaha atau pribadi-pribadi.
"Itu saja dulu (informasinya)," katanya.
Sayangnya Bambang tidak menyebut sumber yang ketiga. "Satunya sensitif," ujarnya.
(/rvk)











































