"Enggak ada perintah pengosongan. Jadi masih akan tetap tinggal di sini. Kata KPK enggak apa-apa sampai ada putusan pengadilan, Ibu juga punya hak," kata Ibu Sefti, Etty Suhaeti kepada wartawan di rumahnya, Jl Raya Citayam, Depok, Jumat (10/5/2013)
Etty mengatakan, bulan April 2013 KPK telah menyita sertifikat rumah tersebut. Namun tidak atas sepengetahuan dia, penyitaan langsung melalui notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya oleh juru bicara KPK, Johan Budi, disebutkan bahwa Sefti dan keluarga masih boleh tinggal di rumah tersebut meski sudah disita.
"Masih boleh ditempati, yang tidak boleh diperjualbelikan," ujar Johan Budi, Jumat (10/5/2013).
Sore tadi 5 Petugas KPK datang dengan mengendarai 2 mobil tiba di rumah Sefti, Perumahan Permata Depok, Jl Raya Citayam, Cipayung, Depok, sekitar pukul 16.15 WIB. Mereka ditemui Ibunda Sefti, Etty dan sejumlah kerabatnya.
Setelah masuk ke dalam rumah bercat putih susu ini, petugas KPK menjelaskan maksud kedatangannya. Mereka mengeluarkan surat penyitaan dan berkas lainnya.
Seorang petugas KPK membenarkan rumah itu atas Sefti Sanustika. "Tapi untuk kejelasannya, silakan konfirmasi ke pimpinan," katanya sambil meninggalkan lokasi.
Usai penyitaan, paman Sefti, Komaruddin, menunjukkan surat penyitaan. Surat itu ditandatangani dirinya, ibu Sefti, dan satpam perumahan. "Soal ini, nanti kami akan pertimbangkan langkah hukum," jelasnya.
(slm/lh)










































