"Monggo saja, wong itu hak dia. Ya kita ladeni saja," kata Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/5/2013).
Ali menyatakan, pihak FSP BRI yang diawaki oleh Koordinator FSP BRI Martahan Togatorop sudah mendapatkan hak pesangon. Maka pihak BRI tak perlu lagi membayar pesangon kepada pensiunan cabang Sumatera Utara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BRI hanya akan membayar selisih pesangon jika uang pensiun yang diterima lebih kecil daripada uang pesangon. Besar kecilnya uang pesangon ditentukan berdasarkan golongan, prestasi kerja, dan pelanggaran peraturan yang pernah dilakukan karyawan.
"Togatorop itu sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan, sampai ke tingkat MA. Entah tahun berapa, yang jelas jauh sebelum 2012. Putusan MA memenangkan BRI," imbuh Ali.
Peraturan seperti itu sudah diatur dalam SK 883 Tanggal 1 Oktober 2012. Ali menyatakan Surat Keputusan itu sudah sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Departemen Tenaga Kerja juga telah memberikan legal opinion atas SK itu.
Pihak BRI juga sudah berkali-kali mengadakan proses audiensi untuk memberi pemahaman kepada pihak pensiunan. Namun, jika harus digugat, pihaknya akan siap.
"Sudahlah, jika kami harus membayar, kami akan membayar. Tapi tunjukkan kepada kami mana yang harus kami bayar. Yang berwenang menunjukkan itu adalah Departemen Tenaga Kerja," pungkasnya.
Saat jumpa pers di YLBHI, para pensiunan menyatakan akan menggugat pailit BRI. Martahan Togatorop yang dulu menjabat Asisten Manajer Operasional BRI di Medan sebatas menerima uang pensiun sebesar Rp 2 juta per bulan. Itu adalah dari uang iuran per bulan semasa masih aktif bekerja, sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.
(dnu/asp)











































