KPK Harus Segera Tuntaskan Penyitaan Mobil di Kantor PKS

KPK Harus Segera Tuntaskan Penyitaan Mobil di Kantor PKS

- detikNews
Jumat, 10 Mei 2013 18:24 WIB
KPK Harus Segera Tuntaskan Penyitaan Mobil di Kantor PKS
Jakarta - KPK diminta segera menuntaskan penyitaan 5 mobil di Kantor PKS di Jl TB Simatupang, Jakarta. Bila PKS masih merasa ada yang dipersoalkan bisa menyampaikan bukti-bukti, atau bisa masuk ke jalur pengadilan.

"Perlu dipahami, penyitaan tidak sama dengan Perampasan. Banyak yang salah paham soal ini. Penyitaan hanya menyimpan atau mengambil alih untuk kepentingan pembuktian nantinya," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat berbincang di Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Sesuai UU KPK dalam pasal 47, KPK tidak perlu izin ketua pengadilan untuk melakukan penyitaan. Karenanya upaya penyitaan harus terus dilakukan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan ini adalah tindakan yang sah dan dijamin hukum. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara jelas, dan juga UU KPK mengatur beberapa bagian secara khusus," jelasnya.

Penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau benda lain yg mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dan lain-lain seperti diatur di Pasal 39 ayat 1 KUHAP.

"Terkait kisruh rencana penyitaan mobil di kantor DPP PKS, saya kira kedua pihak, baik KPK ataupun PKS perlu menjelaskan secara terbuka. PKS perlu buka rekaman video yang diklaim ada. Apakah benar-benar ada atau tidak surat penyitaan? Demikian juga bagi KPK, kita minta memperlihatkan surat perintah penyitaan yang telah ada sejak bulan Maret 2013 lalu," urainya.

Tidak patut rasanya jika pihak di DPP PKS menghambat upaya pemberantasan korupsi yang sedang dikerjakan KPK. Tentu ini bertentangan dengan sikap PKS yang baru saja dikatakan oleh Hidayat Nur Wahid, bahwa PKS itu partai antikorupsi.

"Kita ingatkan kembali komitmen antikorupsi yang sering didengungkan PKS. Ini ujian untuk konsistensi partai," tuturnya.

"Kepada KPK, penerapan UU Tipikor dan pencucian uang juga sebaiknya digunakan untuk kasus-kasus besar lain seperti Century, Hambalang, pengadaan Al-Quran, dan kasus lain," tambahnya lagi.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini