"AS ditangkap di kawasan Margaasih (Kabupaten Bandung). Kalau DSB di Cianjur," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/5/2013).
Abdul mengatakan terungkapnya kasus tersebut berkat kerja keras serta kolaborasi anggota Satreskim Polrestabes Bandung dan Ditkrimum Polda Jabar. Mobil pengangkut uang ATM itu dirampok ketiga pelaku pada Minggu 28 April 2013, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua petugas Securicor dianiaya dan disetrum pelaku. Salah satu pelaku, DSB, rupanya internal dari Securicor G4S yang ikut terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS mendapat bagian Rp 650 juta, DSB kebagian sekitar Rp 1 miliar lebih, dan DF memperoleh bagian sekitar Rp 1 miliar lebih. Uang yang sudah berhasil diamankan sebanyak Rp 1,3 miliar," kata Abdul.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana perihal pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita polisi antara lain berupa satu unit mobil milik G4S Securicor, satu unit ponsel, sejumlah uang, dan lima karung kosong.
(bbp/ern)











































