BPS BPIH Dilarang Beri Dana Talangan Naik Haji ke Calhaj

BPS BPIH Dilarang Beri Dana Talangan Naik Haji ke Calhaj

Bagus Kurniawan - detikNews
Jumat, 10 Mei 2013 14:30 WIB
BPS BPIH Dilarang Beri Dana Talangan Naik Haji ke Calhaj
Dok detikcom
Yogyakarta - Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dilarang menerima dana talangan dari calon jamaah haji. Sebab, salah satu syarat seseorang berhaji adalah mampu secara finansial.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Anggito Abimanyu, dalam acara 'Review Tahunan Siskohat dengan BPS BPIH' di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Jumat (10/5/2013).

"Dana talangan tidak boleh lebih dari satu tahun," tegas Anggito.

Menurut dia, satu tahun diperbolehkan karena hal itu hanya berfungsi sebagai talangan, bukan pembiayaan. Dia mencontohkan pada calon jamaah haji akan melakukan pelunasan, bank boleh membantu memberikan talangan.

"Itu sifatnya hanya membantu dan harus dikembalikan satu tahun," katanya.

Anggito mengatakan Kemenag sudah memberikan surat edaran kepada semua bank-bank yang menjadi BPS. Namun bila masih ada yang menerbitkan produk dana talangan haji, pihaknya akan merevisi izin sebagai Bank Penerima Setoran (BPS).

"Ini semua sudah kita sampaikan kepada semua direksi-direksi BPS dan sudah ditegaskan tidak boleh memberi dana talangan. Larangan penggunaan dana talangan ini juga syarat utama bagi bank penerima setoran," kata staf pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.

Dia mengatakan terhitung sejak tahun ini, setoran biaya penyelenggaran ibadah haji mulai dipindahkan ke bank-bank syariah. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa dana haji akan diamanahkan dan dikelola secara syariah.

"Saat ini ada jumlah BPS ada sekitar 27 bank. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang denmgan 3 bank bertindak sebagai bank koordinator," katanya.

Menurutnya, target satu tahun proses transisi ini dapat diselesaikan. Dengan demikian dana haji yang masih dikelola bank konvesional sebesar Rp 11 triliun akan dialihkan ke bank syariah.

Anggito mengatakan bank konvensional masih dapat menerima setoran dana jamaah yang kemudian diteruskan ke bank syariah. Untuk menjadi bank penerima setoran haji, Kemenag mensyaratkan bank harus memiliki jaringan perbankan yang luas dan memenuhi kriteria kesehatan keuangan, bank tersebut juga mengikuti program penjaminan LPS atas dana setoran awal jamaah haji.

Dia menambahkan saat ini dana haji yang terkumpul mencapai Rp 54 triliun. Sebanyak Rp 35 triliun dalam bentuk SUKUK dan sisanya tersimpan di beberapa bank konvensional. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 43 triliun. Sedangkan jumlah pendaftar calon jamaah haji juga meningkat dari 1,9 juta menjadi 2,4 juta pendaftar.

"Kalau ada kenaikan bagi kita bukan masalah. Ini adalah tren dan ada kecenderungan yang baik yakni kesadaran tinggi untuk naik haji. Salah satu kuncinya adalah pendaftaran harus kita buka secara transparan, semua orang bisa tahu dan mendapatkan pelayanan," pungkas Anggito.

(bgk/trw)


Berita Terkait