KPU: Bacaleg yang Tak Lengkapi Berkas, Tak Bisa Ikut Pemilu

KPU: Bacaleg yang Tak Lengkapi Berkas, Tak Bisa Ikut Pemilu

- detikNews
Jumat, 10 Mei 2013 14:26 WIB
KPU: Bacaleg yang Tak Lengkapi Berkas, Tak Bisa Ikut Pemilu
Hadar Nafis Gumay.
Jakarta - Sejak tanggal 9 hingga 22 Mei 2013, partai politik harus melengkapi berkas persyaratan bakal calegnya. Pimpinan KPU mengingatkan, setelah ini tidak ada lagi kesempatan untuk melengkapi berkas.

"Jika belum memenuhi syarat, silakan kumpulkan persyaratan secara lengkap. Jangan sampai ada kekurangan karena tidak ada lagi ruang perbaikan," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Jumat (10/5/2013).

"Jadi kalau tidak penuhi syarat, parpol harus hati-hati karena tidak ada ruang perbaikan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terdapat 4.701 bakal caleg yang tak memenuhi syarat alias tak lolos verifikasi, sebanyak 549 diantaranya bahkan sama sekali tak menyerahkan berkas kepada KPU.

"Ada 549 yang belum menyerahkan berkas, itu kan belum ada dokumen yang diserahkan mulai BB-1 sampai BB-11. Karenanya yang kurang agar dilengkapi, kalau masih ada yang belum terpenuhi berarti tidak ada dalam DCS (Daftar Caleg Sementara). Hati-hati tidak bisa ikut Pemilu," ujar Hadar.

Karenanya menurut Hadar, kesalahan sedikit saja seperti kurang pas foto atau ijazah yang belum dilegalisir bisa menyebabkan bakal caleg bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Jadi tidak boleh ada lagi yang salah. Ini berlaku untuk semua yang tidak memenuhi syarat," ucapnya.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads