"Belum, belum ada (yang nengok-red)," ujar Petugas Lapas Sukamiskin Suherman ditemui di Pos Jaga Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2013).
Suherman mengaku tidak tahu persis jam berapa Nazaruddin tiba di LP Sukamiskin. Ia beralasan sedang libur. "Saya enggak tahu, lagi libur," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sedang ada keperluan dinas di luar. Lagi pula kalau Jumat, pejabat Lapas sudah pulang dari pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan pemindahan Nazaruddin dari Rutan Cipinang ke LP Sukamiskin ini menggunakan bus dengan dikawal 7 orang petugas, baik dari pihak Kemenkum HAM maupun dari kepolisian.
Pemindahan tepatnya dilakukan pada Rabu (8/5) malam, sekitar pukul 20.15 WIB. Nazaruddin tiba di LP Sukamiskin sekitar pukul 22.15 WIB dan kemudian ditempatkan di salah satu sel di Blok Utara Bawah. Pemindahan Nazaruddin ini merupakan bagian dari kebijakan Menkum HAM, yakni menempatkan terpidana kasus korupsi dalam satu lembaga pemasyarakatan.
Sejak divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Kemudian pada Januari 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.
(ern/mok)











































