Dalam berkas kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/5/2013), bermula saat Tielman Sister melakukan kontrak rekaman dengan Daniel dalam bendera Golden Voice. Perjanjian kontrak ini lalu diperbaiki beberapa kali hingga 1985 yang menyatakan 15 album Tielmen Sister menjadi hak penuh Daniel. Dalam setiap album, Daniel membayar lunas Rp 1 juta bagi Tielman.
Bak petir di siang bolong, setelah bertahun-tahun tidak ada masalah, pada 6 Maret 2003 atau 20 tahun sejak kontrak rekaman pertama, Tielman mengirimkan somasi lewat kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, selama ini kami berhubungan baik. Pada tahun 2003, kami mengirimkan uang Rp 36 juta sebagai pembayaran lagu daerah VCD dalam bentuk karaoke," papar Daniel dalam halaman 4.
Atas somasi ini, maka nama Daniel merasa tercemar. Lantas dia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan gugatan kerugian immaterial Rp 1 miliar.
PN Manado pada 17 November 2003 memutuskan somasi tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan Daniel mengalami kerugian immateril Rp 200 juta dan harus ditanggung.
"Putusan PN Manado dikuatkan Pengadilan tinggi manado dengan Putusan No 10/PDT/2005/PT.MDO tanggal 18 Februari 2005," ujar putusan kasasi yang diketok pada 26 September 2012.
Atas hukuman ini, Grace Netty Tielman dan Gretty Netty Tielman lalu mengajukan kasasi. Namun apa daya, MA bergeming.
"Menolak permohonan kasasi Grace Netty Tielman dan Gretty Netty Tielman," kata ketua majelis kasasi M Saleh dengan anggota Syamsul Maarif dan Nurul Elmiyah.
(asp/mok)