Hakim Minta LBH Kesehatan-Newmont Damai
Kamis, 14 Okt 2004 12:40 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menawarkan jalan damai melalui mediasi kepada LBH Kesehatan dan PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus gugatan warga Buyat sebesar Rp 5 triliun.Kedua belah pihak menerima tawaran hakim dengan menunjuk mediator dari PN Jakarta Selatan.Demikian yang mengemuka dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2004).Ketua majelis hakim Johanes Ether Binti menunjuk hakim Effendy untuk menjadi mediator bagi dua pihak yang berselisih. Hakim memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi. "Jika dalam waktu sebulan tidak dihasilkan kesepakatan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," kata Johanes. Kuasa hukum LBHK August Pasaribu mengatakan LBHK sangat terbuka untuk menempuh jalan damai dan yakin upaya damai akan tercapai. "Kami optimistis proses mediasi akan berjalan lancar karena sudah ada itikad baik dari PT Newmont," kata August. Namun demikian, LBHK tetap berpegang terhadap besarnya nilai gugatan warga Buyat dalam proses perdamaian tersebut.Usai sidang, Kuasa hukum PT Newmont Luhut MP Pangaribuan optimistis upaya damai akan berjalan. Menurut Luhut, dalam proses mediasi PT newmont akan memberikan gambaran serta pendapat berdasarkan laporan dari WHO yang menyatakan tidak ada persoalan kesehatan di Teluk Buyat."Proses perdamaian tidak akan berjalan lama. Kalau pun dalam waktu sebulan belum bisa dihasilkan maka bisa diperpanjang," imbuhnya.Tiga warga Buyat yaitu Rasyit Rahman, Masnah Stirman, dan Juhria Ratubahe menggugat PT Newmont Minahasa Raya dan PT Newmont Pasifik Nusantara sebesar Rp 5 triliun. Mereka menggugat karena sejak beroperasinya PT Newmont telah terjadi gangguan lingkungan dan kesehatan terhadap warga Buyat.
(aan/)











































