"Saat ini, ditempatkan di Blok Utara Bawah. Dia menjalani masa pengenalan lingkungan," ujar Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi detikcom, Kamis (9/5/2013).
Pemindahan Nazaruddin dari Rutan Cipinang ke LP Sukamiskin ini menggunakan bus dengan dikawal 7 orang petugas, baik dari pihak Kemenkum HAM maupun dari kepolisian. Pemindahan tepatnya dilakukan pada Rabu (8/5) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Kemudian pada Januari 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.
(nvc/fdn)











































