Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menuding balik Ahok. Menurutnya, Ahok pemimpin yang tidak mengerti aturan.
"Ahok tak biasa kerja dengan sistem, nggak mengerti aturan. Kalau saat masih menjadi anggota DPR nggak setuju (soal pembuatan e-KTP, red), nggak masalah. Tapi ini sudah diberi persetujuan oleh Komisi II," ujar Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Donny mengakui memang tetap ada kekurangan soal e-KTP. "Kalau terjadi kekurangan, itu kan hanya sebagian kecil dalam pendistribusian. Tapi tidak semuanya, mulai dari perekaman, pencetakan, pendistribuan, sebagian besar sudah didistribusikan," ujar Donny.
Ditegaskan Donny, pembuatan e-KTP merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminduk, yang prosesnya juga dibahas dengan DPR. Donny minta Ahok belajar lagi tentang aturan dan pemerintahan.
"Dalam pengamatan kami, Ahok tidak bekerja dengan sistem dan Ahok arogan, tidak tahu aturan. Urusi persoalan kinerja Anda," cetus Donny.
Donny lalu menjelaskan sesuai UU 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (3), e-KTP memuat kode keamanan, yang berupa chip. Nah, untuk dapat tahu kecanggihan e-KTP, hanya dapat dibaca dengan card reader, bukan dengan fotocopy.
"Makanya kami mendorong instansi pemerintah, pemda, lembaga perbankan dan swasta agar siapkan kelengkapan teknis, termasuk card reader," ujar Donny.
Sebelumnya, Ahok mengeluarkan pernyataan yang cukup keras terkait e-KTP. Ahok mengaku saat masih duduk di Komisi II DPR dirinya menentang keras pembuatan e-KTP yang menghabiskan dana triliunan.
(rmd/rmd)