Hal itu diungkapkan salah satu pengacara Aceng, Ahmad Rifai usai pemeriksaan di Mapolda Jabar, Rabu (8/5/2013) malam.
"Tidak ada alasan bagi penyidik untuk meneruskan kasus ini. Apalagi tidak ada unsur pidana, wajib menghentikan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu klarifikasi sehingga tidak ada yang dikorbankan. Publik juga harus tahu, tidak ada pelecehan seksual, tidak ada menceraikan lewat SMS. Selain itu Pak Aceng juga sudah memberi mahar sebesar Rp 150 juta," jelasnya.
Rekaman dan tayangan televisi juga dinilai tidak bisa dijadikan sebagai bukti kuat.
"Dalam tayangan televisi itu tidak ada nada penyerangan. Proses hukum ini harus dilakukan secara profesional. Harus SP3 kalau tidak ada bukti kuat," tutupnya.
Aceng menikahi Fany Oktora secara siri. Fany kemudian diceraikan melalui SMS setelah empat hari dinikahi. Kepada media Aceng mengungkapkan jika salah satu alasan dia menceraikan Fany karena mantan istrinya tersebut tidak perawan lagi. Hal inilah yang membuat pihak Fany merasa dirugikan. Fany pun bersumpah, saat malam pertama dengan Aceng, ia masih perawan.
(avi/rmd)