"Pemeriksaan difokuskan pada pasal 310 terkait pencemaran nama baik. Tapi kami senang dapat menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Karena kemarin-kemarin banyak pemberitaan yang tidak tersampaikan secara baik," ujar Ahmad Rifai kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (8/5/2013).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggunakan dialog di salah satu stasiun televisi sebagai latar belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tegas, ia menyangkal kliennya telah mencemarkan nama baik Fany Octora.
"Pak Aceng tidak pernah menghina siapapun, tidak pernah mencemarkan nama baik, apalagi merusak kehormatan orang. Tadi Pak Aceng bisa menjelaskan semua apa yang terjadi," jelasnya.
Aceng menikahi Fany Oktora secara siri. Fany kemudian diceraikan melalui SMS setelah empat hari dinikahi. Kepada media Aceng mengungkapkan jika salah satu alasan dia menceraikan Fany karena mantan istrinya tersebut tidak perawan lagi. Hal inilah yang membuat pihak Fany merasa dirugikan. Fany pun bersumpah, saat malam pertama dengan Aceng, ia masih perawan.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini