Selama diperiksa, Aceng sempat keluar ruangan dua kali. Pertama pada pukul 16.30 Aceng sempat minta izin penyidik untuk pergi ke toilet. Lalu pukul 18.00 WIB Aceng keluar ruangan untuk salat magrib.
"Magrib dulu," singkat Aceng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Aceng sempat mangkir dua kali. Pertama pada kamis 25 April 2013 dan 2 Mei 2013. Panggilan pertama Aceng beralasan berduka. Sementara panggilan kedua, Aceng mengaku sakit radang renggorokan.
Aceng ditetapkan jadi tersangka per 17 April 2013 lalu. Ia dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
(avi/ern)











































