Pejabat Pemkot Bandung Urunan untuk Suap Hakim Setyabudi?

Pejabat Pemkot Bandung Urunan untuk Suap Hakim Setyabudi?

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 17:43 WIB
Jakarta - Hakim Setyabudi Tejocahyono, diduga menerima suap Rp 150 juta untuk memanipulasi putusan pengadilan atas kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial. Ada dugaan uang itu hasil urunan dari sejumlah pejabat Pemintah Kota Bandung.

"Ada informasi, ada isu bahwa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) ikut membantu, ikut menyumbang. Tetapi saya secara pribadi tidak ada itu," kata Asisten II Sekda Kota Bandung Ubad Bachtiar, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Ubad mengatakan dirinya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalag terkait apakah dirinya ikut dalam urunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitannya (pertanyaan penyidik) dengan itu tadi, apakah ikut serta membantu memberi bantuan untuk suap tadi," ujar Ubad.

Tersangka Hakim Setyabudi ditangkap di ruangannya pada Jumat (22/3) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu Setyabudi diduga menerima suap Rp 150 juta dari tersangka lainnya, Asep Triana. Di dalam operasi penangkapan itu, uang senilai Rp 350 juta masih tersisa berada di mobil pengantar uang.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dana bansos di pemkot Bandung. Keempatnya yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan seorang swasta bernama Toto Hutagalung.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads