Sebagaimana terlansir dalam hasil verifikasi berkas pencalonan yang dipublikasikan KPU seperti dikutip Rabu (8/5/2013), Munarman yang diusung menjadi bakal caleg dari Dapil Sumatera Selatan II di nomor urut 1, dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU.
Tak ada satupun formulir yang diserahkan oleh Munarman, mulai dari formulir tentang status calon (form BB), tak pernah dijatuhi pidana penjara (form BB-1) hingga daftar riwayat Hidup (BB-11). Termasuk tak ada satupun surat keterangan, baik keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan bebas narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis gagal dalam verifikasi berkas persyaratan karena dalam formulir BB-10 (Surat kesediaan menjadi bakal caleg dari satu partai di satu dapil dan satu lembaga perwakilan) dan BB-11 (daftar riwayat hidup) tidak mencantumkan nomor urut. Anis juga tidak menyerahkan soft file pas foto kepada KPU.
(bal/van)