KPU: 4.701 Bacaleg Harus Lengkapi Persyaratan Paling Lambat 22 Mei

KPU: 4.701 Bacaleg Harus Lengkapi Persyaratan Paling Lambat 22 Mei

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 16:45 WIB
Jakarta - KPU menetapkan sebanyak 4.701 bakal calon anggota legislatif tak lolos verifikasi. KPU memberi tenggat kepada parpol untuk menyerahkan perbaikan persyaratan 4.701 bacaleg itu hingga 22 Mei.

"Masa perbaikan persyaratan dimulai besok dan paling lambat diserahkan tanggal 22 Mei," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Rabu (8/5/2013).

Menurutnya, setelah masa perbaikan selama 14 hari itu selesai, maka KPU akan memverifikasi lagi seluruh berkas persyaratan perbaikan mulai tanggal 23-29 Mei untuk kemudian dimasukkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada persyaratan yang juga tak dipenuhi atau tak lolos verifikasi perbaikan, maka KPU tak akan memasukkan nama bersangkutan dalam DCS," ujarnya.

"KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara tanggal 30 Mei sampai 12 Juni, sementara pengumuman DCS akan dilaksanakan tanggal 13-17 Juni 2013," imbuh Ferry.

Sebelumnya, dari total jumlah bakal caleg sebanyak 6.577 yang diverifikasi KPU, hanya 1.327 yang memenuhi syarat. Sementara sisanya 4.701 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gagal sebagai bacaleg dalam masa verifikasi awal.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads