Tertipu Iklan di Internet, Kontraktor Kehilangan Rp 109 Juta

Tertipu Iklan di Internet, Kontraktor Kehilangan Rp 109 Juta

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 16:11 WIB
Jakarta - Seorang kontraktor bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta. Kerugian sebesar itu setelah dirinya bertransaksi untuk menyewa alat berat yang diiklankan di sebuah situs jual-beli online.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada tanggal 5 Oktober 2012 berdasarkan nomor laporan LP/3444/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus.

"Korban melapor setelah mengalami kerugian sebesar Rp 109.074.000 setelah bertransaksi via internet, di mana korban bermaksud menyewa alat berat yang terpasang dalam sebuah iklan di internet," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan, Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus dua tersangka berinisial WS (34) dan SL (35) di Jalan Penggilingan Baru I No 31 C RT 009/004 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (14/4/2013).

"Ditemukan beberapa barang bukti dan surat yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud seperti seperangkat komputer," kata Rikwanto.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memasang iklan palsu di dalam situs jual-beli gratis olx.co.id.

"Tersangka memasang iklan seolah-olah menawarkan penyewaan alat berat seperti crane, excavator, bulldozer dan lain-lain," kata Audie.

Dalam iklan tersebut, tersangka menggunakan nama perusahaan PT Abhipatra Mudawana yang berkantor di Jl Semper Barat Raya No 21-22, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam iklan tersebut, tersangka memasang foto alat-alat berat.

"Untuk meyakinkan calon korban, tersangka memasang nomor telepon dengan contact person bernama Syahrul Azis. Di situ juga tertera alamat email pt.abhipatramudawana@gmail.com," kata dia.

Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka mencantumkan blog perusahaan pt-abhipatramudawana.blogspot.com. "Sehingga korban digiring untuk mengklik blog tersebut," katanya.

Di dalam blog tersebut, tercantum daftar harga sewa alat-alat berat dengan terperinci. Korban yang tertarik kemudian menghubungi tersangka dan melakukan pembayaran uang sewa alat berat jenis crane sebesar Rp 109.074.000.

"Namun, hingga korban melapor, alat berat tidak dikirim oleh tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads