Leo Batubara Sangkal Harian Nusa Telah Divonis Salah
Kamis, 14 Okt 2004 10:00 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Leo Batubara menyangkal telah ada vonis bersalah terhadap 3 dari 5 media massa yang diadukan Laksamana Sukardi pada Dewan Pers. Pemberitaan yang menyatakan bawah vonis telah keluar berdasar pernyataannya, adalah salah persepsi belaka."Itu misleading," tegas Leo saat dikonfirmasi detikcom per telepon pukul 09.20 WIB. Saat dihubungi, Leo berada di Kupang-NTT untuk kegiatan roadshow Dewan Pers.Sebelumnya diberitakan, harian NUSA menulis bahwa di Kupang pada Rabu kemarin (13/10), Leo Batubara menyatakan, tiga media yaitu Majalah Trust, Harian NUSA dan Harian Reporter, telah melanggar KEWI, sementara pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka dan Harian Indopos, dinilai Dewan Pers masih memenuhi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).Berita itu dikutip dari LKBN Antara. Pernyataan lengkap Leo yang menyatakan 3 media telah dinyatakan bersalah ditulis dalam artikel berjudul "Dewan Pers Anggap Tiga Media Melanggar". Isinya antara lain: Soal keputusan Dewan Pers itu, Leo Batubara, menjelaskan, Majalah Trust edisi 27 September-3 Oktober hal 76-77, yang menurunkan berita berjudul "Laksamana, Kenapa Harus Kabur?" dan judul sampul depan "Heboh Laksamana 'Kabur'," dianggap tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, karena tidak ada fakta-fakta yang mendukung pemberitaan dimaksud.Sementara Harian NUSA dalam edisi 24 September 2004 halaman 1 dan 15, menurut Leo, menurunkan berita berjudul "Laksamana Diisukan Kabur ke LN " dan lead berita Laksamana Sukardi diisukan kabur ke luar negeri membawa dana BMUN 125 juta dolar AS. Menurut Leo Batubara, berita yang disiarkan media itu hanya berisikan isu dan didukung empat sumber berita yang tidak jelas, tanpa didukung keterangan fakta. "Harian NUSA malah menggunakan SMS sebagai sumber berita," ujar Batubara mencontohkan.Atas dasar itu, Dewan Pers menilai Harian NUSA telah melanggar KEWI karena menyiarkan berita atau informasi kepada masyarakat bersifat dusta dan fitnah kepada Meneg BUMN Laksamana Sukardi, katanya. Media lain yang dinilai melanggar KEWI adalah Harian Reporter edisi 28 September 2004, halaman 1-13, dengan judul "Laks Pantas Ditangkap". Menurut Dewan Pers, kata Batubara, pemberitaan media ini melanggar asas praduga tidak bersalah.Kepada detikcom, lebih lanjut Leo menjelaskan, pernyataannya pada Rabu kemarin bukanlah suatu pembeberan keputusan Dewan Pers melainkan hanya diskusi belaka. Kebetulan Rabu kemarin dia mengadakan diskusi dengan 40-an perwira polisi yang membahas UU Pers. Dalam diskusi itu muncul kasus gugatan Laksamana Sukardi.Leo menjelaskan, dalam pemberitaan Laksamana kabur ke luar negeri, dia memaparkan perdebatan yang terjadi ketika pihaknya mengklarifikasi 5 media yan digugat Laks pada awal pekan ini. Dia tanyakan apakah bisa sebuah berita bersumber dari SMS. "Mungkin pernyataan saya itu ditangkap wartawan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Leo.Meski menilai ada salah penafsiran dalam pernyataannya di Kupang kemarin, namun Leo tidak menyesalkan hal itu. "Saya menghormatinya kalau pemahamannya begitu," kata Leo.Terhadap protes NUSA atas pernyataannya, Leo mengaku telah mengetahuinya. "Tadi saya jelaskan setengah jam tentang hal itu. Yang jelas belum ada vonis. Vonis baru diumumkan Jumat besok dalam rapat pleno," tandasnya.
(nrl/)










































