Jadi Bandar Narkoba, Juragan Angkot Dipenjara Bersama Istrinya

Jadi Bandar Narkoba, Juragan Angkot Dipenjara Bersama Istrinya

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 13:50 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat peredaran sabu di Surabaya, Bali dan Lombok. Diketahui bandar pengendalinya adalah juragan angkot di Mojokerto. Sang istri yang diduga menampung hasil pencucian uang bisnis haram narkotika pun turut dijebloskan ke penjara.

Penangkapan bermula dari informasi akan datangnya Sabu seberat 3.500 gram (3,5 kg) dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan di Jambi, Senin (15/5/2013) lalu. Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan bus untuk menuju Bali dan Lombok.

BNN lantas melakukan pengembangan terkait informasi tersebut dan menangkap empat orang yang merupakan kaki tangan atau kurir seorang bandar angkot di Mojokerto, Sodikin (41).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menyelidiki aset yang dimiliki sang bandar dan menyita 1 unit rumah, 1 Mitsubishi Pajero, 1 Honda Civic, 6 unit motor, 10 unit angkot, 2 buku tabungan atas nama istri tersangka, Lili (35), 3 sertifikat tanah, dan 6 akta jual beli tanah.

"Patut diduga aset-aset tersebut dari hasil pencucian uang bisnis narkotika," ujar Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, kepada wartawan di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2013).

Bukan hanya Sodikin, sang istri yang rekeningnya dijadikan sebagai penampungan uang hasil transaksi narkotika turut dijebloskan ke penjara. "Istrinya juga ditahan untuk pengembagan penyidikan," ujar Sumirat.

Selain menahan pasutri yang terindikasi terlibat pencucian uang narkoba, BNN juga mengamankan empat tersangka lainnya yang ditangkap di lokasi terpisah, pertengahan April lalu. Mereka adalah Raib Ramel (27), Yunus Winarno (38), Wawan Purdianto (31), dan Pramono Widiarso (44). Keempat tersangka tersebut bertugas sebagai kurir.

Dari tangan tersangka petugas mendapatkan sabu sebesar 7.805,8 gram atau seberat 7,8 kilogram. Barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan, berat yang dimusnahkan adalah 7.565,8 gram sabu.

"Sisanya untuk barang bukti di pengadilan," terang Sumirat.


(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads