Dinyatakan Salah Lawan Laks
Harian Nusa Protes Dewan Pers
Kamis, 14 Okt 2004 09:15 WIB
Jakarta - Ini berkaitan dengan ontran-ontran gugatan Laksamana Sukardi terhadap 5 media yang memberitakannya kabur ke luar negeri. Harian NUSA yang terbit di Bali memrotes Dewan Pers karena dinyatakan bersalah dalam kasus itu. Alasannya, pernyataan bersalah dikeluarkan sebelum digelar rapat pleno yang rencananya baru digelar Jumat besok.Protes itu termuat dalam NUSA terbitan Kamis (14/10/2004) dan bisa disaksikan di edisi internetnya. Dalam artikel bertajuk "Pemred NUSA Sesalkan Keputusan Dewan Pers", disebutkan bawah Pemimpin Redaksi Harian NUSA, Bambang Hariawan, menyesalkan keputusan Dewan Pers yang menyatakan bahwa tiga dari lima media yang diadukan Laksamana Sukardi, bersalah melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).Di Kupang, NTT, Rabu (13/10) Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Drs Sabam Leo Batubara menyatakan, tiga media Majalah Trust, Harian NUSA dan Harian Reporter, telah melanggar KEWI, sementara pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka dan Harian Indo Pos, dinilai Dewan Pers masih memenuhi KEWI.Yang juga mengagetkan Bambang Hariawan adalah munculnya pernyataan Leo Batubara tersebut pada hari Rabu kemarin padahal dalam pertemuan kelima wakil media yang dilaporkan Laks dengan Dewan Pers pada hari Senin (11/10) sudah ditetapkan bahwa keputusan Dewan Pers baru akan dikeluarkan Jumat (15/10) besok.Harian NUSA pun sudah menerima undangan untuk hadir dalam pertemuan tripartit antara Meneg BUMN Laksamana Sukardi dan lima media cetak dengan dimediatori oleh Dewan Pers yang akan diselenggarakan pada Jumat, 15 Oktober 2004 pukul 09.30 WIB bertempat di Sekretariat Dewn Pers."Jelas-jelas Dewan Pers telah menyalahi komitmennya dengan mengumumkan putusan tersebut hari Rabu kemarin dan dilakukan di Kupang, bukan di kantor Dewan Pers Jakarta," tegas Bambang.Bambang juga mengaku telah mengkonfirmasikan soal pengumuman keputusan tersebut kepada Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, Rabu malam dan Ketua Dewan Pers menyatakan keputusan tersebut baru akan dibicarakan Jumat (15/10) besok. Pemred NUSA juga menyesalkan bahwa semua hal yang disampaikan oleh NUSA ke Dewan Pers pada pertemuan Senin (11/10) lalu tidak diakomodasikan. Hal-hal yang disampaikan itu adalah:1.NUSA memberitakan fakta isu dan itu sudah dilanjutkan dengan konfirmasi dengan mendatangi rumah pribadi dan rumah dinas Laks dan juga mewawancarai kerabat dan orang dekat Laks.2.Ada fakta bahwa Laks memang tidak hadir dalam pertemuan dengan DPR yang sudah dijadwalkan.3.SMS yang menjadi dasar pemberitaan NUSA sudah beredar luas di berbagai kalangan.4.NUSA juga mempunyai narasumber yang jelas untuk mendukung pemberitaan tersebut, seperti pejabat Bank Indonesia, kubu SBY, orang PKS, dan sahabat serta kerabat Laks. Sejumlah narasumber memang tidak diungkapkan jelas oleh NUSA dan ini memang dibenarkan dalam KEWI dan UU Pers.Akhirnya Bambang Hariawan menyatakan, bila sampai hari Jumat besok NUSA tidak mendapat keadilan dari Dewan Pers maka NUSA akan mengadu ke masyarakat Indonesia bahwa Dewan Pers belum bisa berfikir secara obyektif. "Bagaimana pun pers adalah cermin masyarakat. Apa yang muncul di pers itulah kenyataan yang ada di masyarakat," tegas Bambang Hariawan.Seperti diberitakan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, Kamis (7/10/2004), mengadukan lima media ke kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Laporan ini terkait dengan pemberitaan kelima media massa yang dianggap merugikan Laksamana. Kelima media yang dilaporkan Laksamana itu adalah Majalah Trust, Harian NUSA, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka dan Harian Indopos. Laksamana merasa, pemberitaan kelima media itu jelas berniat menggambarkan dirinya sebagai sosok yang kasar, jelek dan keji. Majalah TRUST edisi 52 tahun 2 tanggal 27 September-3 Oktober 2004 halaman 76-77 berjudul 'Laksamana, Kenapa Harus Kabur?' dengan sampul depan bergambar dan berjudul heboh 'Laksamana Kabur'. Harian Nusa edisi Jumat, 24 September 2004 Nomor 341 tahun ke-10 dengan judul 'Laks Diisukan Kabur Ke Luar Negeri'. Harian Reporter edisi 238/Tahun I tanggal 28 September 2004 dengan judul 'Laks Pantas Ditangkap'. Harian Rakyat Merdeka edisi Jumat, 24 September 2004 dengan judul 'Dikhawatirkan Kabur Ke Luar Negeri, Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana'. Harian Indopos, edisi Selasa, 28 September 2004 dengan judul 'Laks Batalkan Jual BNI' dan dengan judul 'Sekar Telepon Minta SBY Cekal Laks'.
(nrl/)











































