"Mereka yang terperiksa terdiri dari 4 perwira dan 17 bintara," kata Kabagpenum Polri, Agus Rianto, dalam keterangan pers di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).
Dugaan pelanggaran yang melilit 21 personel kepolisian tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 18/2006 tentang pengendalian massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara disinggung mengenai dugaan pidana yang melibatkan 21 personel yang berstatus terperiksa, Polri menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran pidana dari para terperiksa.
"Kalau dugaan pidana belum ditemukan, masih dalam proses," jawabnya.
Agus menjelaskan, pasca pecahnya bentrok massa yang berunjukrasa meminta pemekaran wilayah dan berujung 4 nyawa melayang, Polri langsung bereaksi dengan mengirimkan tim Irwasum dan Divisi Propam.
Sebanyak 72 anggota polri dari seluruh golongan pangkat telah dimintai keterangan oleh Propam dan Irwasum. Sementara terdapat 6 anggota masyarakat yang juga diperiksa terkait peristiwa tersebut.
(ahy/lh)