Pembebasan berhasil dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (8/5/2013). Polisi menemukan korban Furkan Nurdin (36) berada di rumah salah satu tersangka di Medan Tembung, Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan Komisaris Polisi Yoris Marzuki menyatakan, korban diculik dari kawasan perumahan Padang Hijau, pada Selasa (7/5/2013) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kemudian disekap dan dianiaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku lalu meminta uang tebusan Rp 20 juta, dan sudah dipenuhi sebagian oleh pihak keluarga. Istri korban mengirimkan uang melalui transfer bank sebesar Rp 11 juta.
Polisi yang mendapat laporan adanya penculikan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penyekapan. Korban berhasil ditemukan di dalam kamar rumah salah satu tersangka. Empat pelaku lalu ditangkap yakni Ridwan (43), Deni Syahputra Lubis (32), Iwan Setiawan dan Izrai (36).
"Kita masih melakukan pengembangan, apakah ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat," kata Yoris.
(rul/try)