KPK meminta keterangan dari mantan menteri Koordinator Perekonomian era 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat keluar gedung KPK, Dorodjatun enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.
"Rahasia," kata Dorotjatun singkat di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK meminta keterangan Dorotjatun dalam perannya ketika masih menjabat sebagai menteri. "Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap Dorodjatun, posisi beliau sebagai menteri pada 2001-2004 dalam kasus SKL BLBI," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.
(rna/mok)










































