Menhut Izinkan Perusahaan Beroperasi Lagi di Pulau Padang Riau

Menhut Izinkan Perusahaan Beroperasi Lagi di Pulau Padang Riau

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 18:36 WIB
Jakarta - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dipersilakan beroperasi kembali di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang, Kab Meranti, Riau. Izin perusahaan sempat dihentikan sementara guna penyelesaian konflik.

"Kalau sekarang, kita persilakan perusahaan beroperasi ke kembali. Persoalan konflik selama ini sudah selesai. Mulai besok juga sudah boleh untuk melakukan pengembangan HTI," kata Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, di Hotel Ritz Carlton Jakarta, di sela-sela peresmian program Restorasi Ekosistem Riau, Selasa (7/5/2013).

Menurut Menhut, izin HTI seluas 40 ribu hektare di Pulau Padang dikeluarkan oleh Menhut sebelumnya. Karena sempat terjadi tarik ulur, pihak Kemenhut sempat membekukan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah ada kesepakatan, dari 50 ribu hektare itu, sekitar 15 ribu hektare sudah dikeluarkan dari konsesi untuk masyarakat setempat. Jadi keinginan masyarakat sudah terakomodir," kata Zulkifli.

Jika nantinya masih ada pihak yang tidak sepandangan dengan pembukaan HTI itu, lanjutnya, dipersilakan menyampaikan aspirasinya.

"Kalau ada yang belum puas juga, ya itulah demokrasi. Silakan sampaikan ke kita keberatannya apa lagi, tentunya sepanjang penyampaiannya secara benar," kata Zulkifli.

Sebelumnya, masalah Pulau Padang ini sempat memanas. Masyarakat dan sejumlah LSM, sempat melakukan aksi penolakan. Satu sisi, pemda setempat tidak keberatan atas investasi pembukaan HTI di Kabupaten Meranti. Tarik ulur inilah, Menhut sempat menghentikan sementara izin HTI perusahaan mencari solusi atas tuntuan segelintir masyarakat tersebut.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads