"Kami membuat catatan khusus bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Jakarta Selatan, Pak Susno tidak bisa lagi menjadi calon anggota legislatif karena tidak memenuhi syarat," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).
Menurutnya, catatan itu menegaskan bahwa Susno tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif. Semula KPU meminta keterangan dari Mahkamah Agung (MA), namun MA melanjutkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kami dapat jawaban tentang status hukum dan putusan pengadilan Pak Susno, dari situ kami yakini putusan itu sudah inkrah dan ancamannya sudah sampai 5 tahun. Bahkan saat ini sedang jalani pidana," ujarnya.
Apakah ada bacaleg lain yang diberi catatan khusus juga?
"Nggak ada, secara khusus hanya dia. Yang lainnya umum saja misal formulir BB sekian ngga ada dan keterangan-keterangan lain," jawab Hadar.
(bal/van)











































