"Soal E-KTP jelas kita akan memanggil Mendagri rapat kerja khusus e-KTP dalam rangka evaluasi menyeluruh," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar S, kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).
Kalangan Komisi II menyoroti larangan mem-fotocopy e-KTP karena dikhawatirkan merusak chip. Kualitas e-KTP yang disokong proyek senilai lebih dari Rp 5 triliun pun dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 13 Mei nanti DPR mulai bersidang kembali. Rapat tentang e-KTP menjadi prioritas.
"Kita tidak tahu kualitasnya seperti apa, saya sendiri sudah berkali-kali mem-fotocopy. Jadi kami prioritaskan pemanggilan Mendagri untuk meminta penjelasan," katanya.
"Kami tidak persoalkan biayanya gede atau kecil, yang penting kemanfaatannya. Nanti biar Mendagri menjelaskan," tegasnya.
(van/try)