Jaksa: KPK Berwenang Sidik Kasus Pencucian Uang Irjen Djoko

Jaksa: KPK Berwenang Sidik Kasus Pencucian Uang Irjen Djoko

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 16:56 WIB
Irjen Djoko Susilo di Kantor KPK.
Jakarta - Jaksa penuntut umum menegaskan KPK berwenang menyidik kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Irjen Djoko Susilo semasa menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Kewenangan ini diatur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara yang dilakukan Djoko Susilo sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 75 UU 8/2010. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga Djoko sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Dan dari pengembangan pemeriksaan perkara a quo ditemukan harta kekayaan milik Djoko Susilo yang patut diduga sebagai hasil korupsi," kata jaksa Olivia Sembiring membacakan nota tanggapan atas eksepsi Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Olivia menerangkan, KPK juga memiliki wewenang untuk menangani perkara TPPU yang terjadi pada tahun 2003-21 Oktober 2010 maupun pada tahun 2010-2012. "Kewenangan penanganan perkara hukum pidana formil tidak termasuk dalam asas retroaktif karena asas retroaktif hanya berlaku untuk hukum pidana materiil saja," ujarnya.

Jaksa memberi contoh perkara yang ditangani KPK yang berkaitan dengan asas retroaktif yakni perkara Abdullah Puteh. Perbuatan pidana yang dilakukan Abdullah Puteh dimulai tahun 2001 sedangkan UU kPK dibentuk tahun 2002. "Namun perkara Abdullah Puteh dapat disidik dan dituntut KPK dan perkara telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap," sebut Olivia.

Jaksa menambahkan, dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik tidak wajib membuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya. Ini diatur dalam Pasal 69 UU 8/2010 tentang TPPU. "Maka cukup dibuktikan hasil kejahatan berasal dari tindak pidana asal," tuturnya.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads