Jaksa menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara yang dilakukan Djoko Susilo sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 75 UU 8/2010. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga Djoko sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Dan dari pengembangan pemeriksaan perkara a quo ditemukan harta kekayaan milik Djoko Susilo yang patut diduga sebagai hasil korupsi," kata jaksa Olivia Sembiring membacakan nota tanggapan atas eksepsi Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa memberi contoh perkara yang ditangani KPK yang berkaitan dengan asas retroaktif yakni perkara Abdullah Puteh. Perbuatan pidana yang dilakukan Abdullah Puteh dimulai tahun 2001 sedangkan UU kPK dibentuk tahun 2002. "Namun perkara Abdullah Puteh dapat disidik dan dituntut KPK dan perkara telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap," sebut Olivia.
Jaksa menambahkan, dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik tidak wajib membuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya. Ini diatur dalam Pasal 69 UU 8/2010 tentang TPPU. "Maka cukup dibuktikan hasil kejahatan berasal dari tindak pidana asal," tuturnya.
(fdn/lh)