"Empat puluh tujuh pengacara akan mendampingi seluruh tersangka," kata Joao Meco, salah seorang pengacara Hercules di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Dia menegaskan, kliennya selama proses hukum di Polda Metro Jaya sangat kooperatif. Sikap kooperatif ini dipastikan akan berlanjut dalam tahap proses hukum di Kejaksaan dan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelimpahan tahap ke dua tersangka Hercules cs ini dilakukan di Mapolda Metro Jaya sore tadi. Berkas 52 tersangka displit menjadi 4 berkas sesuai dengan persangkaan pasal masing-masing tersangka yakni Pasal 214 KUHP, 160 KUHP, 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat.
"Untuk Hercules hanya dikenakan Pasal 214, 160 dan 170 KUHP," kata dia.
Meco melanjutkan, untuk selanjutnya, tersangka Hercules cs akan dititipkan di Mapolda Metro Jaya sambil menunggu keputusan jadwal untuk persidangan.
(mei/lh)