"Memohon majelis hakim memutuskan, menolak keberatan terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat dan menyatakan pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata jaksa Rusdi Amin membacakan nota tanggapan atas eksepsi Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Dalam tanggapannya, jaksa KPK menyanggah eksepsi tim penasihat hukum yang menyebut terjadinya pelanggaran dalam proses penyidikan atau pemeriksaan Djoko sebagai tersangka. "Ketika Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah menyidik tersangka selama 6 kali dan telah dipanggil sesuai kepatutan dengan surat panggilan. Dalam setiap pemeriksaan, tersangka selalu didampingi penasihat hukum," kata jaksa Titik Utami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Pasal 74 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Olivia menyebut penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. "KPK memiliki kewenangan menyidik baik perkara pencucian uang 2003-Oktober 2010 maupun tahun 2010-2011," tuturnya.
Irjen Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut Djoko memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar dari proyek simulator.
(fdn/rmd)