"Sudah dipastikan bahwa tidak ada satu ormaspun yang terkait dalam penyerangan ini," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Sriyanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).
Agus, memperkuat pernyataan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan 2 orang yang ditangkap adalah KUS (31) dan AT (51). Keduanya beralamat di sekitar TKP penyerangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana perihal perusakan bersama-sama, junto Pasal 406 KUH Pidana mengenai perusakan di depan umum. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," singkat Martin.
Minggu (5/5) dini hari, pemukiman Ahmadiyah di Desa Tenjowaringi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diserang ratusan orang tidak dikenal. Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun beberapa rumah yang sempat dilewati oleh massa tak dikenal mengalami kerusakan.
(nwk/try)