"Terkait kasus panci, buruh-buruh pabrik, tadi kami telah menerima permohonan dan perlindungan saksi dan korban dari Kontras," ujar anggota divisi pemenuhan hak asasi saksi dan korban, Lili Piantuli Siregar, usai menerima permohonan resmi Kontras, di kantornya Jl. Proklamasi No 56, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2013).
Lili mengatakan pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kontras sebagai pemohon perlindungan kasus perbudakan buruh panci di Tanggerang.
"Kami sepakat untuk memberikan layanan penuh, soal kemananan walau ancaman fiisk belum terlalu nyata karena ke 38 korban telah kembali di Lampung Utara, Cianjur dan Bandung," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena paska BAP pasti ada tindakan lanjutan, apakah ada yang luput kemudian medis psikologi, setidaknya para korban dapat segera pulih secara fisik maupun psikis agar siap memberikan keterangan saksi saat persidangan," ujar
Ia menuturkan pemohon sendiri melihat dari proses BAP yang dilakukan pihak kepolisian yang ditekankan hanya pasal penganiayaan. Sementara kita melihat dari 38 buruh tersebut ada sebagian anak-anak.
"Nantinya kita juga lihat apakah bisa didorong uu 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, sehingga nanti akan kita telaah, anak-anak tesebut butuh perlindungan, dengan tetap mengacu UU 13 Tahun 2006," imbuhnya.
Menurutnya ia meminta agar pemohon bisa memerampungkan berkasnya, sehingga dapat ditindak-lanjuti dalam paripurna LPSK .
"Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa memberikan perlindungan ini, karena para korban tentu akan segera diambil proses BAP-nya," tandasnya.
(/)











































