"Tim penasihat hukum telah secara tendius menyampaikan pendapat penyidikan KPK terjadi pelanggaran. Penanganan perkara Djoko Susilo dimulai dari tahapan penyelidikan selanjutnya ditemukan tindak pidana dengan bukti-bukti dari saksi dan dokumen dan ditemukan peristiwa pidana dalam pengadaan driving simulator," kata jaksa Titi Utami dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/5/2013)
Jaksa menegaskan kasus simulator ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan dasar ditemukannya 2 alat bukti yakni keterangan dan dokumen.
"Memang berdasar ketentuan pasal 185 ayat 2 KUHAP keterangan seseorang tidak cukup, namun tidak berlaku apabila keterangan disertai alat bukti sah lainnya," tuturnya.
Selain itu, Titi menegaskan surat panggilan pemeriksaan Djoko dilakukan sesuai prosedur. "Penyidik KPK telah memberitahukan pemeriksaan ke penasihat hukum salah satunya Tommy Sihotang. Pemeriksaan didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Pengadilan Tipikor juga berwenang mengadili perkara Djoko yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili tipikor dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tipikor," ujar Titi.
(fdn/lh)











































