"Sanksi bawa ke pengadilan. Jadi nggak usah corat coret kan gampang," kata Jokowi di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2013).
Jokowi mengatakan pelaku vandalisme ini mulai dari anak sekolahan hingga masyarakat biasa lainnya. Kebiasaaan corat coret fasilitas umum juga masuk dalam kategori tindak pidana ringan. "Ditindak Satpol PP," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Graffiti dan mural izin ke kita. Ada temanya, tiap bulan ganti," kata Jokowi yang terbalut kemeja warna putih ini.
(aan/mad)