Berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Hercules dan 49 anak buahnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Menyusul perkembangan proses hukum ini, gugatan pra peradilan atas penangkapan polisi terhadap sekelompok pemuda ini yang sempat didaftarkan ke PN Jaksel, akhirnya dicabut.
"Mohon ijin majelis, kami mencabut berkas perkara permohonan pra peradilan ini," kata kuasa hukum penggugat, Rusdin dalam persidangan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Majelis Hakim pra peradilan, Siti Suryati lantas meminta permohonan pencabutan dilakukan secara tertulis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk legalitas kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak buah Hercules yang mengajukan permohonan berjumlah lima orang. Mereka adalah Filumeno Milton, Americo Miguel, Tino Suares, Yusuf Ca Nomelini dan Sutoyo.
Usai persidangan, Kuasa hukum, Rusdin mengatakan pembatalan permohonan ini karena berkas perkara sudah P21 atau lengkap. Penyidik dari polda akan melimpahakan berkas tersebut ke Kejaksaan hari ini dan akan segera disidangkan.
"Sudah P21, informasi baru dapet semalam. Kepolisian akan menyerahkan ke kejaksaan. Kami tim kuasa hukum untuk kepentingan klian akan memperjuangkan pembelaan di pengadilan saja. Kalau di pra Peardilan peluang kami kecil," ucap Rusdin.
Di kesempatan yang sama pihak Temohon yakni Kapolda Irjen (Pol) Putut Eko Bayuseno yang diwakili oleh Bidang Hukum Mapolda Metro Jaya, mengaku proses penangkapan dan pengajuan pra peradilan sudah sesuai dengan aturan KUHAP.
"Jadi kan semuannya proses praperadilan ini sudah ada aturan yang mengatur sesuai Kuhap. Kami sebagai tergugat siap menghadapi. Jadi dengan dicabut gugatan pihak pengugat ya kita terima," kata Kabid hukum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Sayuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang anak buah Hercules mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (6/5). Mereka meminta agar majelis hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya karena kasus keributan di Kembangan, Jakarta Barat tidak sah dan harus dibatalkan.
"Kuasa hukum melihat penangkapan dan penahan itu melanggar peraturan KUHAP pasal 17 dan 18," kata Ketua Tim Advokasi Hercules, Rusdin kepada detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Di dalam pasal 17 berisi perintah penangkapaan dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasrkan bukti permulaan yang cukup.
"Mereka tidak diberitahu bukti awal permulaan yang cukup apa yang mereka lakukan," ucap Rusdin.
Pasal 18 lanjut Rusdin, dikatakan dalam pasal itu pelaksanaan tugas penangkapan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan.
"Menurut KUHAP kalau mau menangkap surat penangkapan diperlihatkan dulu tapi ini tidak diperlihatkan," ujarnya.
Hercules dan 50 anak buahnya diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan di kawasan Perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II Srengseng, Jakbar, Jumat (8/3).
(slm/lh)










































